Kejaksaan Tinggi NTT kembali menerima berkas perkara eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang terlibat kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharma. Berkas perkara AKBP Fajar diterima kembali oleh jaksa peneliti Kejati NTT setelah dilimpahkan oleh penyidik Unit PPA, Subdit IV Renakta, Direskrimum Polda NTT. Saat ini, tim jaksa Kejati NTT sedang melakukan penelitian untuk memastikan petunjuk sebelumnya telah dipenuhi dalam kasus ini.
Selain pelimpahan berkas AKBP Fajar, Kejati NTT juga menerima pelimpahan berkas atas nama tersangka perempuan SHDR alias Stefani alias Fani dalam kasus kekerasan seksual bersama AKBP Fajar. Dua berkas perkara dengan tersangka AKBP Fajar dan perempuan berinisial F sedang dalam proses penelitian oleh tim jaksa Kejati NTT. Sebelumnya, AKBP Fajar ditangkap karena terlibat kasus narkoba dan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Kasus kekerasan seksual ini pertama kali diungkap oleh Polisi Federal Australia setelah video aksi tersebut beredar di situs porno asing darkweb.
Selain itu, dalam putusan etik oleh Komisi Kode Etik Polri, AKBP Fajar dipecat atau divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dan kemudian mengajukan banding terhadap putusan itu. Semua proses hukum terkait kasus ini terus berjalan di Kejaksaan Tinggi NTT untuk memastikan keadilan bagi para korban dan tersangka.