Universitas Udayana (Unud) Bali mengambil langkah tegas dengan memberhentikan seorang mahasiswa berinisial SL yang diduga sering mengedit foto perempuan menjadi konten asusila. Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana, menyatakan bahwa SL diberikan sanksi pemberhentian tetap atau drop out (DO) dari kampus tersebut. Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan marwah institusi, serta menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan karakteristik insan akademis yang dijunjung tinggi.
Sanksi pemberhentian tetap diputuskan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 605/UN14/HK/2025 yang mengenai sanksi administratif terhadap mahasiswa pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus. Setelah melalui proses investigasi dari tim etik Fakultas dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), SL terbukti melakukan kekerasan seksual dengan merekam dan menyebarkan foto serta rekaman visual korban tanpa izin.
Rektor Sudarsana menegaskan pentingnya menjaga komitmen moral di lingkungan akademik dan menegaskan bahwa Universitas Udayana dibangun atas dasar integritas dan martabat. Keputusan ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bermartabat sesuai dengan mandat Undang-Undang dan Peraturan Kementerian terkait. Pihak kampus berkomitmen untuk menjunjung tinggi etika, tanggung jawab moral, serta budaya akademik yang sehat sebagai bentuk pembelajaran untuk civitas akademika.
Kasus yang melibatkan SL tersebar di media sosial dengan dugaan pengeditan foto konten asusila oleh seorang mahasiswa. SL diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk membuat konten tersebut. Pihak Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana sudah mengambil langkah internal dan melakukan tindak lanjut terkait kasus ini.):(kdf/kid)