Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, menyatakan kesiapannya untuk hadir jika dipanggil Bareskrim Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI terkait laporan yang diajukan oleh musisi Rayen Pono tentang dugaan penghinaan terhadap marga. Dhani menegaskan bahwa dia tidak mempermasalahkan laporan yang diajukan oleh Rayen ke Bareskrim Polri dan MKD, mengingat setiap orang memiliki hak dan pendapat hukum masing-masing.
Selain itu, Dhani juga memberikan tanggapannya terkait adanya kesalahan penulisan marga Rayen dalam undangan yang disebar olehnya. Meskipun telah dilakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara pribadi, Dhani masih menyebut nama yang sama saat acara debat berlangsung. Hal ini membuat keluarga besar Pono merasa tersinggung dan mendorong Rayen untuk membawa kasus ini ke ranah hukum demi menjaga martabat keluarga.
Pada akhirnya, Rayen melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 April 2025. Selain laporan tersebut, Rayen juga melaporkan Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Demikianlah perkembangan dari kasus ini.