PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 (Daop 9) memasang portal pembatas setinggi maksimal 2,4 meter di perlintasan sebidang JPL 162 Jember–Arjasa, sebagai langkah preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan. Pemasangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian tentang Penanganan dan Pencegahan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang. Portal tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganggu lalu lintas kendaraan berat tetapi untuk mengarahkan kendaraan dengan tinggi di atas 2,4 meter ke jalur alternatif yang lebih aman.
Sebelum memasang portal, KAI telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat sekitar. Dukungan penuh diterima dari semua pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan Jember dan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya. Langkah preventif ini diambil setelah perlintasan JPL 162 mengalami kecelakaan pada Februari 2025 yang lalu, yang menunjukkan pentingnya peningkatan keselamatan di lokasi tersebut.
KAI melakukan imbauan kepada seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang, mematuhi rambu lalu lintas yang ada, dan tidak menerobos lintasan saat kereta api sedang melintas. Ini sesuai dengan undang-undang yang mengatur prioritaskan keselamatan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang. Dengan langkah preventif ini, diharapkan potensi kecelakaan di perlintasan JPL 162 bisa ditekan.