Berita  

Perbedaan PPJB dan AJB dalam Jual Beli Tanah & Rumah

Dalam proses jual beli properti di Indonesia, ada dua dokumen hukum yang penting, yaitu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB). PPJB adalah kesepakatan awal antara penjual dan pembeli properti untuk transaksi di masa depan, sementara AJB adalah dokumen resmi yang menandai pemindahan hak milik properti dari penjual ke pembeli. Perbedaan antara keduanya penting untuk dipahami agar transaksi properti berjalan lancar tanpa sengketa di kemudian hari.

PPJB digunakan sebagai komitmen awal antara kedua belah pihak, terutama saat properti masih dalam proses pembangunan atau pembayaran belum selesai. Dokumen ini mengikat penjual dan pembeli agar tidak melakukan transaksi serupa dengan pihak lain sebelum AJB ditandatangani. Sementara itu, AJB adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuktikan pemindahan hak milik properti secara sah.

Perlu diingat bahwa PPJB bersifat sebagai akta bawah tangan dan tidak memiliki kekuatan hukum seperti AJB yang merupakan akta otentik. PPJB hanya digunakan sebagai jaminan sementara sebelum transaksi resmi disahkan melalui AJB. PPJB dibuat pada tahap awal transaksi, sementara AJB dibuat setelah semua persyaratan terpenuhi, seperti pelunasan pembayaran dan persiapan dokumen legalitas.

Penting untuk konsultasi dengan notaris atau PPAT agar proses transaksi properti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan pemahaman yang jelas tentang perbedaan antara PPJB dan AJB, calon pembeli dapat menghindari risiko hukum dan memastikan transaksi properti berjalan lancar serta aman. Jadi, pastikan Anda memahami perbedaan dan fungsi kedua dokumen tersebut sebelum melakukan transaksi properti.

Source link