Berita  

Kurir Sabu Sampang Tertangkap, Polisi Sita 1kg Barang Bukti

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pelaku diamankan oleh Polres Sampang atas kasus penyalahgunaan narkotika yang semakin meluas di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Pada kali ini, seorang pelaku yang diduga sebagai kurir narkoba berhasil ditangkap di jalan raya Kecamatan Ketapang. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang terhadap seorang pria berinisial A (21) dari Kecamatan Ketapang.

Pada Senin (21/04/2025), A kedapatan membawa sabu seberat total 938,73 gram di Jalan Raya Ambunten Timur, Kecamatan Ketapang. Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan A beserta barang buktinya, yang terdiri dari sembilan plastik bening berisi sabu dengan berat yang berbeda, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi L 2191 N. Plastik-plastik itu berisi sabu dengan berat masing-masing sekitar 101-108 gram.

Pelaku mengaku telah dua kali menjadi kurir sabu dan mendapat keuntungan dari kegiatan tersebut. Saat ini, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun. Kabar selengkapnya dapat ditemukan di Google News di SUARA INDONESIA. Penulis berita ini adalah Hoirur Rosikin, sedangkan Mahrus Sholih bertindak sebagai editor.

Source link