Satuan Reserse Kriminal Polres Bone telah menetapkan Bripda MNF (23) anggota Polsek Bontocani sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, mengkonfirmasi bahwa MNF telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani pemeriksaan pada Jumat mendatang. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan MNF ke Propam Polres Bone terkait dugaan kekerasan pada bulan Januari. Ternyata, pelaku dan korban adalah pasangan kekasih, namun terjadi pertengkaran yang berujung pada kekerasan. Saat proses penyelidikan kasus pemukulan, terungkap bahwa MNF juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur. Proses hukum kasus ini tengah berjalan di Satreskrim Polres Bone, sementara kode etiknya ditangani oleh Propam Polres Bone.
Polisi Bone Tersangka Cabuli Anak 15 Tahun

Read Also
Recommendation for You

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…

Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…

Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Raya BSD Utama, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat…