Berita  

Perbedaan SHM dan SHGB: Panduan Penting Sebelum Membeli Tanah

Mempunyai properti menjadi impian banyak orang sebagai simbol keberhasilan dan investasi jangka panjang yang bernilai. Sebelum membeli properti, penting untuk memahami aspek hukum yang terkait. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kedua jenis sertifikat ini memiliki implikasi hukum dan finansial yang berbeda yang dapat memengaruhi hak kepemilikan dan penggunaan properti di masa depan.

Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah kepada pemiliknya tanpa batasan waktu. Hak kepemilikan ini bersifat turun-temurun dan merupakan bentuk kepemilikan tanah paling kuat di Indonesia. Pemilik SHM memiliki kontrol penuh atas tanahnya serta dapat menggunakan, menjual, atau mewariskan tanah tersebut tanpa batasan waktu tertentu. SHM juga memiliki nilai tambahan karena dapat dijadikan jaminan kredit di perbankan.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Hak ini bersifat sementara dengan jangka waktu umumnya 30 tahun yang dapat diperpanjang. Setelah masa berlaku habis, pemegang SHGB harus memperbarui hak tersebut agar tetap dapat menggunakan tanah atau mengembalikannya kepada pemilik aslinya.

Memilih antara SHM dan SHGB tergantung pada tujuan dan rencana jangka panjang seseorang. Untuk investasi jangka panjang atau kepemilikan yang dapat diwariskan, SHM mungkin lebih sesuai. Namun, jika tujuan adalah penggunaan sementara atau investasi jangka pendek, SHGB bisa menjadi pilihan yang lebih ekonomis. Penting untuk memeriksa status sertifikat properti sebelum membeli dan berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris untuk memastikan perlindungan hak-hak Anda. Memahami perbedaan antara SHM dan SHGB akan membantu dalam membuat keputusan yang tepat dalam investasi properti.

Source link