DPR Sentil TNI Masuk Perguruan Tinggi: Kampus vs Medan Tempur

Anggota Komisi I Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengkritik banyaknya peristiwa prajurit TNI yang memasuki lingkungan kampus perguruan tinggi belakangan ini dengan berbagai alasan. Hasanuddin menyampaikan bahwa peristiwa tersebut berpotensi melanggar kebebasan akademik yang dijamin oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dia mengingatkan bahwa kampus bukanlah medan perang, melainkan tempat untuk menciptakan ide dan pengetahuan.

Hasanuddin menyoroti bahwa kehadiran TNI dengan nuansa intimidatif di lingkungan kampus dapat mengganggu prinsip kebebasan akademik. Dia berharap para pimpinan kampus turun tangan untuk memastikan perlindungan terhadap kebebasan akademik bagi seluruh anggota kampus. Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa era intimidasi dan ketegangan oleh TNI sudah berlalu, sehingga penting bagi perguruan tinggi untuk menjaga lingkungan kampus agar tetap kondusif dan bebas dari segala aktivitas yang dapat mengintimidasi maupun mempengaruhi kebebasan akademik.

Sementara itu, Komisi X DPR RI berencana untuk mengadakan rapat kerja dengan Kemendiksaintek guna membahas isu tersebut pada Rabu (23/4) mendatang. Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa rapat tersebut tidak hanya akan membahas fenomena TNI masuk ke lingkungan kampus, tetapi juga isu-isu penting lainnya sesuai dengan dinamika yang tengah berkembang. Sebelumnya, maraknya peristiwa TNI masuk ke kampus terjadi setelah disahkannya RUU TNI, termasuk peristiwa di Universitas Islam Negeri Semarang dan kerja sama antara Kodam IX/Udayana dengan Universitas Udayana.

Untuk menjelaskan fenomena ini, Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa kehadiran petinggi TNI dalam diskusi di kampus-kampus dilakukan atas dasar undangan dan bertujuan untuk pertukaran pikiran yang bersifat persahabatan. Sementara itu, TNI AD membantah isu intervensi terkait kehadiran Babinsa dalam diskusi oleh mahasiswa UIN Walisongo Semarang, dengan menegaskan bahwa kehadiran tersebut adalah bagian dari tugas rutin sebagai aparat kewilayahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Source link