Sebuah laporan baru kembali muncul terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter di Persada Hospital Malang, Jawa Timur. Kali ini, pelapor adalah seorang perempuan berusia 30 tahun dengan inisial A. Hal ini membuat jumlah korban yang melaporkan dokter tersebut bertambah menjadi dua orang. A secara resmi melaporkan dokter tersebut ke Mapolresta Malang Kota dengan didampingi oleh pengacara dari LBH Pos Malang, Tri Eva Oktaviani pada Selasa (22/4).
Eva menyatakan bahwa pihak YLBHI LBH Surabaya Pos Malang memberikan pendampingan kepada korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter yang sebelumnya viral. Saat ini, korban sudah berada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota untuk memberikan keterangan kepada petugas kepolisian.
Eva juga menjelaskan bahwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada tahun 2023. AY memeriksa A di ruang instalasi gawat darurat (IGD) Persada Hospital dengan situasi yang tidak didampingi perawat dan tirai tertutup rapat. Hal ini memunculkan dugaan bahwa dokter tersebut melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan medis, termasuk menyentuh area intim pasien tanpa izin.
LBH Pos Malang merekomendasikan agar korban mendapat pendampingan psikologi untuk membantu mengatasi trauma yang dialami akibat kejadian tersebut. Selain A, seorang perempuan asal Bandung berinisial QAR juga telah melaporkan dokter AY ke polisi karena dugaan pelecehan seksual yang dialami. Persada Hospital sendiri sedang melakukan investigasi dan proses etik internal terkait kasus ini. Dokter AY telah dinonaktifkan sementara dari pelayanan medis Persada Hospital. Semua kewenangan AY telah dicabut dan namanya dihapus dari daftar tenaga medis aktif Rumah Sakit Persada. Dr. Galih Endradita, dokter spesialis forensik dan anggota Sub Komite Etik dan Disiplin Persada Hospital, menjelaskan bahwa langkah sementara telah diambil dengan menonaktifkan AY dari semua pelayanan di Persada Hospital.