Kejaksaan Agung telah menyita tiga mobil dan dua kapal terkait kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Mobil yang disita termasuk jenis Porsche, Land Rover, Abarth, dan Lexus yang masih terparkir di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Barang bukti ini diambil dari tersangka Ariyanto Bakri, seorang advokat.
Menurut Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, pihaknya telah mengamankan tiga mobil dan dua kapal di Pantai Marina. Kasus ini melibatkan delapan tersangka, termasuk hakim, panitera, pengacara, dan pihak swasta. Mereka yang terlibat antara lain majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, pengacara korporasi ekspor CPO, serta lainnya.
Pada Senin dini hari, JAMPIDSUS Kejaksaan Agung mengumumkan tiga tersangka baru terkait dengan kasus obstruction of justice. Dua di antaranya adalah advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, dan satu lagi adalah Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi di balik putusan lepas tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.