Di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, seorang pengacara dengan inisial R yang memberikan bantuan hukum di Posko Bantuan Hukum Pengadilan Negeri diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi. Kejadian ini terjadi pada bulan Maret tahun ini ketika korban sedang menjalani tugas magang dari kampusnya. Korban dilaporkan mengalami trauma akibat pelecehan tersebut sehingga enggan melanjutkan tugas magang. Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Boy Syailendra, menyatakan bahwa orangtua korban telah bereaksi marah atas insiden ini. Posbakum di PN Tanjungpinang merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Ham Provinsi Kepri untuk memberikan bantuan hukum kepada warga yang membutuhkan. Boy menyesalkan peristiwa pelecehan tersebut karena mencoreng reputasi Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Atas kejadian tersebut, Kepala PN Tanjungpinang telah meminta agar pengacara yang terlibat tak lagi terlibat dalam Posbakum.
Pengacara Posbakum PN Tanjungpinang Dituduh Melecehkan Mahasiswi

Read Also
Recommendation for You

Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim, menjalani pemeriksaan oleh Polda Banten terkait pernyataan kontroversialnya mengenai permintaan…

Polemik seputar keaslian ijazah S1 Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terus memunculkan kontroversi dan…

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengklaim bahwa mutasi dokter di sejumlah rumah sakit vertikal Kementerian…

Mediasi gugatan perdata terkait keaslian ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, kembali mengalami kebuntuan. Pihak…