Di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, seorang pengacara dengan inisial R yang memberikan bantuan hukum di Posko Bantuan Hukum Pengadilan Negeri diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi. Kejadian ini terjadi pada bulan Maret tahun ini ketika korban sedang menjalani tugas magang dari kampusnya. Korban dilaporkan mengalami trauma akibat pelecehan tersebut sehingga enggan melanjutkan tugas magang. Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Boy Syailendra, menyatakan bahwa orangtua korban telah bereaksi marah atas insiden ini. Posbakum di PN Tanjungpinang merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Ham Provinsi Kepri untuk memberikan bantuan hukum kepada warga yang membutuhkan. Boy menyesalkan peristiwa pelecehan tersebut karena mencoreng reputasi Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Atas kejadian tersebut, Kepala PN Tanjungpinang telah meminta agar pengacara yang terlibat tak lagi terlibat dalam Posbakum.
Pengacara Posbakum PN Tanjungpinang Dituduh Melecehkan Mahasiswi
Read Also
Recommendation for You

Ikatan Pilot Indonesia (IPI) menyerukan pemerintah dan Komite Nasional Keamanan Penerbangan (KNKP) untuk menjamin keamanan…

Sebelas mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia serta satu staf legal dan konsultan hukum pada…

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa lebih dari 55 persen dari total penduduk Indonesia…

Pemerintah masih membahas pembagian peran antara TNI dan Polri dalam penanganan terorisme melalui penyusunan Peraturan…








