Penyidik Polresta Malang Kota, Jawa Timur, melakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter AY terhadap pasiennya QAR di Persada Hospital. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menyatakan bahwa penyidik mengumpulkan alat bukti di rumah sakit, termasuk kamar perawatan VIP tempat QAR dirawat selama tiga hari. AY diduga melakukan pelecehan seksual di ruang perawatan tersebut.
Selain melakukan pengumpulan alat bukti, penyidik juga memeriksa kamera CCTV yang terpasang di rumah sakit sebelum meminta keterangan dari sejumlah saksi. Pemeriksaan saksi masih dalam tahap pengecekan TKP. Perempuan asal Bandung, QAR, yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dokter Persada Hospital Malang, AY, telah membuat laporan resmi ke Polresta Malang Kota.
Melalui pengacaranya, Satria Marwan, QAR mengatakan bahwa dia memutuskan melapor karena tidak ada itikad baik dari terduga pelaku. Laporan tersebut sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Persada Hospital juga sedang melakukan investigasi dan proses etik internal terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter AY terhadap pasien QAR.
Dokter AY telah dinonaktifkan dari layanan medis sementara dan semua kewenangannya dicabut. Namanya telah dihapus dari daftar tenaga medis aktif Persada Hospital. Proses etik telah dilakukan oleh dr. Galih Endradita, dokter spesialis forensik dan anggota Sub Komite Etik dan Disiplin Persada Hospital. Keputusan awal telah diambil dalam menanggapi dugaan pelecehan tersebut.