Tersangka Korupsi Aset PT KAI Rp21,9 Miliar Ditangkap Kejari Medan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil menangkap Risma Siahaan atau RS (64) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) senilai Rp21,91 miliar. RS diduga secara melawan hukum menguasai aset negara berupa lahan di Jalan Sutomo Nomor 11, Medan. Penetapan RS sebagai tersangka dilakukan melalui Surat Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025 pada Kamis (17/4), menurut keterangan dari Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza.

Pihak Kejaksaan menyebutkan bahwa RS mangkir tanpa alasan yang sah dari panggilan resmi penyidik Kejari Medan, sehingga surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk mengamankan tersangka. RS ditangkap di kediamannya di kawasan Medan Timur dengan bantuan personel Polrestabes Medan dan kepala lingkungan setempat. Saat penangkapan, tersangka RS menolak dengan melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menggunakan upaya paksa. RS kemudian dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

Ketika tiba di rutan, RS terus berpura-pura tidak sadar, namun pihak rutan menolak menerima sebelum dilakukan wawancara tersangka. Setelah menjalani rawat inap di RSU Bandung, RS akhirnya dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA untuk penahanan. Selama proses penyidikan, RS tidak hanya mangkir dari panggilan, tetapi juga menghalangi proses hukum dengan mengusir petugas saat pengukuran aset yang dikuasainya.

Ditjerat dengan beberapa pasal Undang-Undang, RS akan menghadapi permasalahan hukum berat karena telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp21.911.000.000. Meskipun demikian, Kejari Medan menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, mereka tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan profesionalisme dalam memberikan pendampingan hukum kepada tersangka. Sebagai upaya transparansi, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mencatat kerugian negara akibat perbuatan RS.

Source link