Pemutihan Pajak Kendaraan Pemprov Lampung 1 Mei 2025: Info Terbaru

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini meliputi penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari “Hadiah” lebaran Pemprov Lampung untuk masyarakat Lampung.

Kegiatan pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, mulai dari roda dua, roda empat, hingga roda enam. Masyarakat yang memanfaatkan program ini dapat membayar satu tahun pajak kendaraan berjalan saja, tanpa dipungut tunggakan pokok dan denda. Selain itu, bebas denda WDKLLJ dari tahun sebelumnya juga diberikan kepada masyarakat.

Program pemutihan pajak kendaraan merupakan langkah bersama antara Pemprov Lampung dan Kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan. Gubernur Mirza menyatakan bahwa tahun depan, kepolisian akan melakukan penindakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terhadap yang tidak taat pajak.

Selain itu, Pemprov Lampung juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui metode drive-thru. Layanan Samsat Drive-Thru dirancang untuk mempercepat proses administrasi dan mengurangi waktu tunggu masyarakat. Diharapkan dengan inovasi ini, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bisa meningkat, serta penerimaan daerah akan terus tumbuh.

Source link