Politikus Partai Golkar, Ridwan Kamil alias RK melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri setelah dituding telah menghamili perempuan berusia 30 tahun tersebut. Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, melaporkan Lisa atas tuduhan pencemaran nama baik, yang menyebabkan kliennya merasa dirugikan. Pihak RK membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 tahun 2024.
Muslim menegaskan bahwa RK membantah semua tuduhan yang disampaikan Lisa, dan menyatakan bahwa RK tidak pernah memiliki hubungan apa pun dengan pihak yang bersangkutan. Meskipun menghadapi tuduhan tersebut, RK dalam kondisi baik dan siap mengikuti proses hukum yang berjalan dengan sabar dan tenang.
Lisa sebelumnya telah membeberkan informasi tentang hubungannya dengan Ridwan Kamil dan klaim tentang kehamilan yang disebutnya sebagai hasil dari hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. RK telah membantah klaim yang disampaikan oleh Lisa dan sudah memberikan klarifikasi terkait informasi yang tersebar.