Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo berhasil mengamankan RA (19) yang diduga terlibat dalam transaksi obat keras berbahaya di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan menangkap pemuda itu di rumahnya di Kampung Karang Malang, Desa Pokaan. Selain menemukan 120 butir pil Trex, petugas juga menemukan barang bukti lain seperti uang tunai dan telepon genggam. RA ditahan di Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, RA dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, memberikan apresiasi pada Satresnarkoba atas keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil Trex yang telah meresahkan masyarakat.
Pemuda Asal Kapongan Ditangkap Polres Situbondo atas Dugaan Edar Pil Trex

Read Also
Recommendation for You

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…