Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menyetujui permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menunda pembacaan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa mantan Hakim PN Surabaya dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Jaksa meminta penundaan karena surat tuntutannya belum siap. Tiga hakim PN Surabaya yang menjadi terdakwa adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
“Untuk penuntut umum hari ini belum siap untuk membaca tuntutan, mohon waktu satu minggu,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang pembacaan tuntutan pidana direncanakan akan dilaksanakan pada pekan depan. Para terdakwa diduga menerima suap sejumlah besar untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Perkara ini melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar. Ronald Tannur awalnya dibebaskan oleh hakim PN Surabaya namun kemudian divonis dengan pidana lima tahun penjara oleh MA.
Selain suap, terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi. Erintuah Damanik menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing, sementara Heru dan Mangapul juga diduga menerima penerimaan yang tidak sah menurut hukum. Sidang ditunda dengan agenda tuntutan dari penuntut umum dan akan dilanjutkan pada tanggal 22 April 2025.