Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia

Penahanan Kadis Kominfo Sumut Terkait Korupsi Pengadaan Software

Kepala Dinas Kominfo Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batubara karena terlibat dalam kasus korupsi pengadaan software. Tersangka tersebut ditetapkan atas dugaan korupsi pengadaan software perpustakan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025 yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Diki Oktavia, didampingi Kasi Intel Kejari Batubara, Oppon Siregar pada Jumat (11/4).

Diki menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ilyas Sitorus terjadi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batubara dan bertindak sebagai KPA/PPK. Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar. Ilyas Sitorus melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Ilyas Sitorus akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan. Penahanan ini merupakan langkah hukum yang diambil dalam rangka proses hukum lebih lanjut terkait kasus korupsi pengadaan software yang menjerat Kadis Kominfo Sumut tersebut.

Source link