Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melaporkan bahwa ratusan orang telah menjadi korban kekerasan dan ditangkap oleh aparat TNI-Polri selama aksi protes terhadap Undang-Undang TNI pada tanggal 20-27 Maret 2025. Berdasarkan pemantauan langsung dan melalui media sosial, YLBHI menemukan bahwa sebanyak 191 korban mengalami kekerasan di 14 wilayah, termasuk Yogyakarta, Jakarta, Bandung, dan lainnya.
Selain korban kekerasan, YLBHI juga melaporkan bahwa 153 orang telah ditangkap di 8 wilayah, seperti Surabaya, Malang, Bekasi, dan lainnya. Menurut YLBHI, korban penganiayaan tak terhitung jumlahnya dalam aksi protes di beberapa kota di Indonesia. Mereka mengungkapkan bahwa kekerasan fisik dan tindakan pembubaran massa aksi dilakukan oleh aparat tidak bertujuan untuk menciptakan kondisi yang kondusif.
YLBHI juga menemukan bahwa aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh aparat TNI/Polri dan beberapa organisasi masyarakat lainnya. Bahkan, dua jurnalis di Sukabumi, Jawa Barat, mengalami kekerasan dan ancaman. Meskipun belum ada tanggapan resmi dari Mabes Polri terkait laporan YLBHI, publik semakin menyuarakan kekhawatiran terkait situasi ini.
Selain itu, RUU TNI telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR meskipun mendapat kritik keras dari masyarakat. Presiden Prabowo Subianto pun mengakui bahwa demo sebagai hal yang lumrah dalam negara demokratis seperti Indonesia. Namun, Prabowo juga menekankan pentingnya tetap objektif dalam menyikapi setiap demonstrasi yang terjadi.