Program pemutihan pajak kendaraan kini menjadi perhatian di beberapa daerah di Indonesia sebagai upaya untuk membantu pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Provinsi Jawa Barat menjadi yang pertama mengumumkan jadwal pelaksanaan program ini, dimulai dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengikuti dengan program serupa yang berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Sementara itu, Provinsi Banten juga turut menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap masyarakat menjelang Idul Fitri 1446 H. Melalui program ini, tunggakan dan denda pajak kendaraan akan dihapuskan, dimana pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 tanpa harus membayar kewajiban pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Masyarakat Banten diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin agar tidak ada lagi beban tunggakan pajak yang memberatkan. Program ini juga menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Untuk mengikuti program pemutihan pajak di Banten, pemilik kendaraan perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sebagaimana yang dijelaskan dalam informasi resmi yang dapat diakses dari Samsat dan sumber lainnya. Dengan pemahaman mengenai syarat dan ketentuan ini, diharapkan masyarakat dapat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan dengan lancar dan mudah.