Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan seorang anggota polisi dengan inisial Brigadir AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap bayi berusia dua bulan yang memiliki inisial NA. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengkonfirmasi bahwa gelar perkara telah selesai dan Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Brigadir AK dijerat dengan pasal-pasal berlapis, mulai dari pasal perlindungan anak hingga pembunuhan.
Sebelumnya, Polda Jateng tengah menyelidiki kasus kematian bayi berusia dua bulan dengan inisial NA yang diduga dianiaya oleh Brigadir AK. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, DJ. Peristiwa tragis ini terjadi ketika DJ menitipkan anaknya kepada Brigadir AK di dalam mobil saat akan berbelanja pada 2 Maret 2025. Setelah kembali, DJ menemukan anaknya dalam kondisi tidak wajar dan segera membawanya ke rumah sakit, namun sayangnya korban telah meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit. Selengkapnya mengenai perkembangan kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan oleh pihak berwenang.