Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia

Fakta Terbaru Kasus Pelecehan Anak Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar: Perkembangan Terkini

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Akibatnya, ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan, namun Fajar mengajukan banding atas keputusan tersebut. Sementara itu, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melimpahkan berkas perkara Fajar ke Kejaksaan Tinggi NTT dan menunggu hasil penelitian dari jaksa.

Di sisi lain, perempuan berinisial SHDR alias Fani alias Stefani (20 tahun) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama karena turut membantu Fajar mencari korban anak di bawah umur. Melalui penyidikan Unit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, terungkap bahwa F berkompak dengan Fajar dalam mencari dan mengantar korban anak kepadanya. F diberi imbalan sebesar Rp3 juta untuk perannya tersebut, termasuk memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada korban yang masih berusia enam tahun.

Peristiwa ini telah mengguncang masyarakat, dan F kini ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang kekerasan seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Semua fakta ini menjadi sorotan utama dalam kasus pelecehan anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada tersebut.

Source link