Seorang jurnalis media online, Rama Indra, melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dia alami saat meliput aksi tolak UU TNI ke Polda Jatim pada Selasa (25/3). Rama diduga telah dipukuli oleh sejumlah anggota kepolisian saat merekam tindakan represif aparat terhadap massa aksi pada Senin (24/3) malam. Setelah itu, dia dipaksa untuk menghapus video liputannya. Rama mendapat dukungan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jatim, dan manajemen BeritaJatim.com.
Pengacara KAJ dari LBH Lentera, Salawati Taher, menegaskan bahwa peristiwa yang dialami Rama merupakan tindak pidana karena tindakan kekerasan aparat tersebut menghalangi peliputan jurnalis. Rama telah membuat laporan ke Polrestabes Surabaya pada malam Senin (24/3), namun laporannya ditolak karena dianggap kurang bukti. Rama juga telah berobat ke rumah sakit karena merasa mual dan pusing setelah digebuki oleh 4-5 polisi dengan tangan kosong hingga kayu.
Teddy Ardianto, Redaktur BeritaJatim.com, menyatakan bahwa Rama adalah seorang jurnalis yang berkerja dengan etika dan dilindungi oleh UU Pers. Teddy mendukung penuh laporan yang dibuat oleh Rama ke Polda Jatim. Rama sendiri berharap mendapat keadilan atas tindakan kekerasan yang dihadapinya dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Saat ini, laporannya telah terdaftar dengan LP Nomor: LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, menyatakan bahwa Rama berada di area yang rawan kericuhan dan aparat mengira Rama merupakan massa aksi. Rina juga menyebut bahwa Rama tidak mengenakan tanda pengenal wartawan saat insiden terjadi, meskipun Rama mengenakan ID pers yang dikalungkan. Di sisi lain, Rama berharap para pelaku kekerasan yang ia alami ditindak sesuai hukum yang berlaku.