Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Polri. Keputusan ini diatur dalam surat telegram Kapolri nomor ST/489/III/KEP./2025 yang dikeluarkan oleh Irwasum Polri, Komjen Dedi Prasetyo, pada 12 Maret. Pemecatan ini merupakan akibat dari pelanggaran etik yang dilakukan Fajar, termasuk kasus dugaan pencabulan dan penyalahgunaan narkotika. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemecatan ini dalam sidang di Mabes Polri pada 17 Maret.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Fajar Widyadharma saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Profil singkat Fajar menunjukkan bahwa ia memiliki karir yang gemilang sejak lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 2004. Sebelum menjabat sebagai Kapolres Ngada, Fajar telah menempati posisi strategis di berbagai wilayah di Indonesia.
Pemecatan Fajar Widyadharma tersebut bertujuan untuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, termasuk penyalahgunaan narkotika dan kasus asusila. Selain itu, proses hukum pidana terhadapnya juga berlanjut. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang perwira tinggi dengan karir cemerlang di kepolisian. Semua proses hukum tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.