Beberapa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan setelah pemeriksaan atas Rasamala Aritonang, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, yang terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rasamala merupakan partner dalam Visi Law Office yang didirikan oleh aktivis antikorupsi Febri Diansyah dan Donal Fariz pada Oktober 2020.
Penggeledahan terkait dengan Sprindik TPPU terhadap SYL, seperti yang diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Proses penggeledahan melibatkan Rasamala yang hadir saat itu, meskipun saat dihubungi, nomor handphone-nya tidak aktif. KPK sedang menyelidiki kepemilikan aset SYL yang diduga berasal dari hasil korupsi melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita, cucu SYL Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie, dan Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia, Fardianto Eko Saputro.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi terkait redaksi pembebanan uang pengganti kepada SYL dalam perkara ini. SYL dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30.000, jika tidak mampu, akan diganti dengan pidana lima tahun penjara. Hukuman ini dalam perkara nomor: 1081 K/PID.SUS/2025 diputuskan oleh ketua majelis Yohanes Priyana dan hakim anggota Arizon Mega Jaya serta Noor Edi Yono, Panitera Pengganti Setia Sri Mariana. Hukuman tingkat banding sebelumnya juga dijatuhkan dengan pidana tambahan, dan kasasi oleh KPK yang diputuskan oleh ketua majelis Yohanes Priyana dan hakim anggota Arizon Mega Jaya serta Noor Edi Yono, Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.