Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu HT, telah dicopot dari jabatannya setelah dituduh meminta uang damai dari pelaku pelecehan seksual. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengonfirmasi bahwa Iptu HT telah dicopot dari jabatannya melalui Tim Reaksi Cepat (TR). Kasus ini dipandang melanggar kode etik meskipun belum ada uang yang terlibat dari pihak pelaku. Iptu HT saat ini menjalani pemeriksaan di Propam Polrestabes Makassar terkait pelanggaran kode etik yang diduga dilakukannya. Hal ini terjadi setelah Kanit PPA Polrestabes Makassar meminta sejumlah uang kepada pelaku kekerasan seksual untuk mendamaikan kasusnya dengan korban. Makmur, Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, mengungkapkan bahwa pendekatan restorative justice (RJ) tidak seharusnya digunakan dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual. Ia menegaskan bahwa undang-undang mengenai kekerasan seksual tidak memperbolehkan perdamaian dalam kasus semacam ini. Makmur juga menyarankan agar Kanit PPA Polrestabes Makassar tidak menggunakan undang-undang untuk merestui perdamaian antara pelaku dan korban, dengan memperingatkan bahwa hal itu hanya akan menimbulkan lebih banyak kasus kekerasan seksual yang meresahkan tanpa hukuman yang setimpal bagi pelakunya.
Kanit PPA Polrestabes Makassar: Kontroversi Pencopotan dan Tuntutan Uang Damai
Read Also
Recommendation for You

Satgas Antipremanisme di Kota Bandung, Jawa Barat, telah menerima lima laporan dari masyarakat mengenai aksi…
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP), menghadiri sidang kasus dugaan suap KPU dengan sikap yang…
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk aktif menjadi Juru Bicara…

Dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, Syafril Firdaus (MSF) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan…

Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) memberlakukan sanksi kepada 20 orang yang terlibat dalam aktivitas pendakian…