Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia

Hakim Menyetujui Permintaan Pencabutan Praperadilan Firli

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan pencabutan Praperadilan dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Keputusan ini diambil oleh Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Parulian Manik, dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (19/3). Permohonan pencabutan ini berkaitan dengan perkara pidana Praperadilan nomor: 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang telah diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025, yang kemudian dicabut.

Hakim memerintahkan kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara tersebut dari dalam register perkara pidana Praperadilan dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mencabut permohonan Praperadilan karena masih ada hal yang perlu diperbaiki dan bulan Ramadan menjadi pertimbangan penting dalam pencabutan tersebut.

Firli Bahuri sebelumnya telah beberapa kali mengajukan Praperadilan untuk menghindari proses hukum di Polda Metro Jaya. Namun, permohonan pertamanya tidak diterima oleh hakim dan kemudian permohonan yang diajukan kali ini juga dicabut setelah sebelumnya pernah diajukan kembali. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Firli di Polda Metro Jaya sudah berjalan selama lebih dari setahun tanpa adanya penahanan. Berkas perkara tersebut masih belum dinyatakan lengkap oleh jaksa karena masih banyak kekurangan yang perlu dilengkapi oleh penyidik.

Salah satu tudingan yang dialamatkan kepada Firli Bahuri adalah dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. Ini menjadi salah satu bagian dari kasus yang sedang berjalan.

Source link