Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, angkat suara terkait pemilihan Hotel Fairmont sebagai lokasi rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI dengan pemerintah. Menurut aturan Tata Tertib DPR Pasal 254, kegiatan rapat yang mendesak boleh dilakukan di luar Gedung DPR. Indra menjelaskan bahwa rapat Panja RUU TNI tersebut telah disetujui oleh pimpinan DPR untuk dilakukan di luar gedung. Meskipun di Hotel Fairmont, Indra menyatakan telah ada kerja sama khusus antara hotel dan DPR untuk mendapatkan harga yang terjangkau. Hal ini dilakukan mengingat intensitas tinggi dari rapat yang mungkin berlangsung hingga dini hari. Anggota Komisi I DPR juga telah menggelar rapat terkait revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Hasil rapat sebelumnya membahas sebagian besar dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan rencananya akan diselesaikan pada rapat selanjutnya. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga telah menugaskan Sekjen Kemenhan untuk terlibat dalam pembahasan RUU tersebut bersama DPR, dengan tujuan menyelesaikan RUU TNI sebelum masa reses DPR. Objek perubahan RUU TNI meliputi penguatan dan modernisasi alutsista, penempatan TNI dalam tugas non-militer di lembaga sipil, peningkatan kesejahteraan prajurit, dan regulasi tentang batas usia pensiun TNI. Sjafrie menegaskan bahwa revisi hanya akan menyasar tiga pasal, yaitu Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 tentang penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 tentang masa pensiun.
Penjelasan Sekjen DPR tentang Rapat RUU TNI di Fairmont

Read Also
Recommendation for You

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…

Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…

Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Raya BSD Utama, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat…