Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI-Polri akan diberikan pada bulan Juni 2025. Pemberian gaji ke-13 ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Gaji ke-13 dan THR pada tahun 2025 akan diberikan kepada 9,4 juta penerima terdiri dari aparat negara di pusat dan daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan. Jumlah gaji ke-13 dan THR yang diterima termasuk gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100%. Untuk ASN di daerah, besaran gaji ke-13 dan THR mereka akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah. Pensiunan akan tetap menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka selama liburan Idul Fitri 1446 H. Presiden juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerja keras mereka dalam menyusun kebijakan tersebut.
Home
prabowo
Prabowo Subianto Announces 13th Salary Disbursement for Civil Servants and Armed Forces June 2025
Prabowo Subianto Announces 13th Salary Disbursement for Civil Servants and Armed Forces June 2025

Read Also
Recommendation for You

Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, kembali ke tanah air setelah menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan…

Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah mengunjungi Beijing dan menghadiri Perayaan 80 Tahun Kemenangan…

Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing menghasilkan kesepakatan penting. Kedua pemimpin setuju…

Pada suatu hari yang cerah, tepatnya tanggal 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan…

Pimpinan DPR telah menjawab kekhawatiran BEM dan organisasi mahasiswa lainnya serta menyampaikan tuntutan mereka kepada…