Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa Tunjangan Kinerja (Tukin) dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sepenuhnya 100%. THR ini juga akan diberikan kepada berbagai pihak seperti pegawai negeri, PPPK, TNI, dan Polri. THR ini setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sedangkan untuk pensiunan, THR akan diberikan berdasarkan jumlah pensiun bulanan. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Prabowo.
Pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya, dimulai dari 17 Maret 2025. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025. Pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut akan diberikan kepada semua aparat negara baik di pusat maupun di daerah, termasuk pegawai negeri, prajurit TNI/Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total 9,4 juta penerima.
Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan lainnya untuk membantu masyarakat selama liburan, seperti menurunkan harga tiket pesawat selama periode liburan Eid, memberikan diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta memberikan THR kepada karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, serta bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir.