Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan penegasan bahwa komponen tunjangan kinerja pada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan dengan penuh 100%. Beliau menjelaskan hal ini di Istana Negara dan menekankan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan tunjangan kinerja secara maksimal. THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sedangkan untuk ASN daerah, pemberian THR akan disesuaikan dengan ASN pusat dan kemampuan Pemda masing-masing. Pensiunan juga akan mendapatkan THR sebesar uang pensiun bulanan.
Kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idulfitri, dimulai dari 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025 saat awal tahun ajaran baru. Seluruh aparatur negara baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, berjumlah total 9,4 juta penerima, akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah menyadari bahwa mobilitas masyarakat akan tinggi selama liburan tersebut, sehingga diterapkan kebijakan seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online. Semoga semua kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang merayakan Hari Raya.