Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia

Pembagian THR Prabowo Subianto: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan

Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kelompok, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan para pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dijadwalkan akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Prabowo memastikan bahwa sebanyak 9,4 juta orang akan menerima THR dan gaji ke-13 tersebut.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara untuk ASN di daerah, pencairan akan disesuaikan dengan kebijakan Pemda setempat. Bagi pensiunan, THR yang akan diterima akan sebanding dengan jumlah uang pensiun bulanan. Prabowo menyatakan bahwa pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025 saat awal tahun ajaran baru.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama masa mudik dan libur Lebaran. Pemerintah juga telah mengambil langkah lain yang mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tol dan transportasi saat musim mudik, pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Selain itu, pemerintah juga diharapkan mendorong keamanan dan kerapihan selama libur Lebaran demi menciptakan suasana yang nyaman bagi seluruh masyarakat.

Source link