Kepala Desa Kohod Arsin telah angkat bicara terkait denda sebesar Rp48 miliar yang dikenakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Kuasa hukum Arsin, Yunisar, menilai bahwa denda tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan dianggap sebagai upaya untuk menjerat Arsin. Yunisar menegaskan bahwa pernyataan Menteri KKP dianggap tidak beralasan. Meskipun demikian, ia tetap menghargai keputusan KKP sebagai bagian dari tugas mereka. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya mengumumkan denda tersebut dan menyatakan bahwa Arsin bersedia membayarnya dalam waktu 30 hari. Situasi ini membuat Arsin berada dalam tahanan saat ini, dan pihaknya akan memberikan respon lebih lanjut setelah menerima surat resmi dari KKP.
Denda Pagar Laut Rp48 M: Kisah Kades Kohod

Read Also
Recommendation for You

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap layanan bus TransJakarta (TJ) setelah…

Dalam perkembangan terkini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat…

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…

Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…