Berita  

Harta Kekayaan Yoki Firnandi: Tersangka Baru Korupsi Pertamina

Yoki Firnandi (YF) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023. Kejaksaan Agung menemukan bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya, termasuk adanya rekayasa dalam kontrak pengiriman minyak mentah dan produk kilang. Hal ini menyebabkan negara harus membayar fee tambahan sebesar 13 hingga 15 persen secara tidak sah.

Yoki Firnandi memiliki aset bernilai total Rp44 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2024. Asetnya termasuk tanah dan bangunan di Tangerang Selatan, Tangerang, serta Jakarta Selatan senilai hampir Rp18,76 miliar. Selain itu, Yoki Firnandi juga memiliki alat transportasi seperti mobil mewah dan sepeda motor dengan total nilai Rp2,01 miliar. Dia juga memiliki harta bergerak dan surat berharga senilai Rp1,76 miliar serta kas dan setara kas mencapai Rp25,22 miliar. Total hutang yang dicantumkan dalam LHKPN sebesar Rp4,22 miliar, sehingga kekayaan bersih Yoki Firnandi adalah Rp44.086.800.000.

Keputusan Kejaksaan Agung untuk menetapkan Yoki Firnandi sebagai tersangka menuai reaksi dari masyarakat, terutama mengingat posisinya sebagai salah satu petinggi di Pertamina. Laporan LHKPN mengungkapkan rincian kekayaan Yoki Firnandi sehingga publik mulai mempertanyakan aset dan kaya yang dimilikinya. Meskipun memiliki kekayaan yang signifikan, Yoki Firnandi sekarang harus menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Upaya pemberantasan korupsi menjadi fokus utama untuk memastikan tata kelola yang baik dalam perusahaan pelat merah seperti Pertamina.

Source link