Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberlakukan sanksi blacklist selama lima tahun kepada tujuh pendaki yang melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru. Tujuh pendaki tersebut adalah Setiabudi, Imam Tantowi, Triyono, Joko Supriyatno, Titis Purna Sapurta, Suroto, dan Muhammad Agip. Mereka melakukan pendakian ilegal melalui jalur ilegal Ampel Gading pada 17-18 Januari 2025. Meskipun terlihat bergembira dalam video saat mencapai puncak Gunung Semeru, kegiatan mereka dianggap ilegal karena gunung tersebut masih ditutup hingga 8 Februari 2025. BB TNBTS melakukan investigasi, menghubungi pendaki tersebut, dan memberikan surat panggilan untuk klarifikasi di kantor BB TNBTS di Malang. Mereka mengakui tindakan ilegalnya dan dikenakan sanksi berupa larangan mendaki selama lima tahun, penanaman 20 bibit pohon, dan publikasi kegiatan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab. Salah satu pendaki, Muhammad Agip, membacakan pernyataan pengakuan atas aksi pendakian ilegal yang dilakukan dan siap menerima konsekuensi yang diberikan. Semua proses klarifikasi dan penalti dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Penemuan Tanam 20 Bibit, Efektif Tingkatkan Hasil Panen
Read Also
Recommendation for You

Banjir masih melanda ratusan rumah di Perumahan Taman Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten hingga hari kelima….

Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Timur melaporkan bahwa sekitar seratusan pesantren, dayah, dan balai pengajian…

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor di Jakarta…

Pembongkaran tiang monorel yang mangkrak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan resmi dimulai pada…

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia telah bertemu dengan Komisi III DPR untuk mengungkapkan…







