Pada periode 2015-2016, Kejaksaan Agung berhasil menyita uang tunai senilai Rp565 miliar dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang impor gula. Uang tersebut berasal dari pengembalian yang dilakukan oleh sembilan tersangka dari sektor swasta. Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Diduga bahwa Tom Lembong menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan izin Persetujuan Impor pada saat Indonesia memiliki surplus gula. Kasus ini menunjukkan upaya yang dilakukan oleh pihak berwenang dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Penemuan Kejagung: Kasus Korupsi Impor Gula Rp565 miliar

Read Also
Recommendation for You

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap layanan bus TransJakarta (TJ) setelah…

Dalam perkembangan terkini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat…

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…

Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…