KPU Provinsi Banten akan mempelajari amar putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024 sebelum mengambil langkah selanjutnya. Mereka berencana untuk berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Kabupaten Serang untuk memahami tata cara PSU setelah gugatan dugaan kecurangan Pilkada Serentak 2024 diajukan oleh kubu Andika Hazrumi melawan Ratu Zakiyah. Andika Hazrumi, putra dari Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten, berseteru dengan Ratu Zakiyah, istri dari Menteri Desa dan politisi PAN, Yandri Susanto. Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, menyatakan bahwa mereka akan menunggu petunjuk dari KPU RI terkait jadwal pelaksanaan dan persiapan yang harus dilakukan setelah keputusan MK dibacakan. Putusan MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 dalam waktu maksimal 60 hari sejak keputusan dikeluarkan tanpa melaporkan kembali kepada MK. KPU Kabupaten Serang juga diminta untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi penyelenggaraan PSU dengan Bawaslu Kabupaten Serang.
Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang 2024: Update Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Dalam perkembangan terkini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat…

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…

Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…