Penemuan Bareskrim: Cekal Kades Kohod & Tiga Tersangka

Bareskrim Polri mengakui belum menahan Kepala Desa Kohod Arsin bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan karena proses gelar perkara baru dilakukan pada Selasa (18/2) hari ini. “Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri. Meskipun belum ada penahanan, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk menerbitkan surat pencekalan terhadap keempat tersangka. Menurut Djuhandhani, keempat tersangka tersebut yakni A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE selaku Penerima Kuasa. Mereka telah terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak hingga akhirnya berhasil diterbitkan total 263 sertifikat atas nama warga desa. Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa total 44 orang saksi dan menggeledah tiga lokasi termasuk Kantor Desa, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod. Dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod juga turut disita sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik juga berhasil menyita beberapa rekening terkait kasus ini.