Pada tanggal 10 hingga 23 Februari 2025, Polri akan melaksanakan Operasi Keselamatan 2025 di berbagai titik jalan. Tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas akan menindak pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Sebanyak sebelas jenis pelanggaran akan menjadi fokus utama dalam penegakan hukum, dengan sanksi berupa denda tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa pelanggaran yang akan ditindak adalah penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, melanggar marka berhenti, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol. Masyarakat diimbau untuk patuh terhadap aturan lalu lintas dan memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan untuk menghindari sanksi. Selain penegakan hukum, operasi ini juga akan mencakup kegiatan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya keselamatan di jalan raya. Diharapkan dengan langkah ini, angka kecelakaan dapat turun dan menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.
Denda Tilang Pelanggaran Operasi Keselamatan 2025: Temuan dan Wawasan

Read Also
Recommendation for You

Edisi 22 Maret 2025 membawa berbagai informasi menarik mengenai peristiwa terkini di berbagai daerah. Dari…

BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro meluncurkan Employee Volunteering dengan memberikan takjil ke Masjid Baabus Shofa sebagai bagian…

Polres Situbondo bersama Pemkab setempat melakukan pengecekan kesehatan sopir bus Terminal Situbondo. Tes kesehatan tersebut…

Polres Malang, TNI, dan instansi terkait melaksanakan Apel Operasi Ketupat Semeru 2025 di Lapangan Satya…

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Polri….