Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Awas! 10 Pelanggaran ETLE yang Berujung Tilang

Tilang elektronik (ETLE) semakin meningkat popularitasnya di Indonesia. Banyak pengendara yang mungkin merasa terkejut saat menerima surat tilang tanpa pernah dihentikan oleh petugas di jalan. ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital yang menggunakan kamera pengawas untuk merekam pelanggaran lalu lintas. Dengan peningkatan penggunaan ETLE, penting bagi setiap pengendara untuk memahami jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi oleh sistem ini untuk menghindari sanksi tilang yang tidak diinginkan.

ETLE dapat merekam berbagai pelanggaran, seperti melanggar rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk keselamatan, berkendara sambil menggunakan gadget, melanggar batas kecepatan, menggunakan plat nomor palsu, berkendara melawan arus, melanggar lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan tidak menyalakan lampu sepeda motor. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara dan mengurangi risiko kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas.

Kepolisian berkomitmen untuk menegakkan aturan lalu lintas dengan bantuan teknologi ETLE. Dengan adanya kamera pengawas yang terpasang di berbagai titik strategis, pelanggaran dapat terdeteksi dengan lebih efisien. Sebagai pengendara, penting untuk mematuhi aturan lalu lintas dan memahami konsekuensi dari pelanggaran yang dapat terdeteksi oleh sistem ETLE. Dengan demikian, Anda dapat menghindari sanksi tilang dan berkontribusi dalam menciptakan keamanan berkendara yang lebih baik untuk semua pengguna jalan raya.