Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE Tanpa Panik

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memungkinkan petugas lalu lintas menindak pelanggar tanpa harus menghentikan mereka secara langsung. Jika kendaraan Anda terekam melakukan pelanggaran, surat tilang akan dikirimkan melalui e-mail atau surat tilang dikirim langsung ke rumah berdasarkan data yang terdaftar di sistem. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Berbeda dengan tilang manual yang dilakukan langsung oleh petugas di lapangan, ETLE bekerja menggunakan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis. Kamera ini akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi, lalu sistem secara otomatis mengidentifikasi kendaraan dan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data yang terdaftar di sistem. Dengan adanya ETLE, kepolisian dapat lebih efektif dalam menindak pelanggar lalu lintas tanpa harus melakukan kontak langsung dengan pengendara. Sistem ini juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara dan mengurangi risiko kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas. Untuk memastikan apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, Anda bisa melakukan pengecekan secara online. Kunjungi laman resmi ETLE, masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan. Setelah semua data terisi, klik “Cek Data”. Jika kendaraan Anda terkena tilang ETLE, Anda harus membayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Sistem tilang elektronik (ETLE) dibuat untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan mengurangi pelanggaran. Jika Anda menerima surat tilang ETLE, segera cek statusnya melalui situs resmi dan lakukan pembayaran sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Dengan membayar denda tepat waktu, Anda bisa menghindari sanksi lebih lanjut dan memastikan kendaraan tetap bisa digunakan tanpa kendala.