Bobby Nasution Dilantik Gubernur Sumut Setelah KPU Tetapkan

Pada Rabu (5/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) secara resmi menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil Pilgub Sumut Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU Sumut menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai pasangan terpilih dengan perolehan suara sebanyak 3.645.611 atau 64,46 persen dari total suara sah.

Meskipun demikian, pasangan Bobby-Surya dan Edy-Hasan tidak hadir dalam rapat pleno tersebut, tetapi diwakili oleh tim pemenangan masing-masing. Pasangan Bobby Nasution dan Surya berhasil meraih suara terbanyak dengan selisih suara yang signifikan dari pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Bobby-Surya mendapatkan 3.645.611 suara, sementara Edy-Hasan mendapatkan 2.00.931 suara. Total suara sah dan tidak sah di Sumut mencapai 5.654.922 dari jumlah 1,7 juta pemilih di Sumut.

Sebelumnya, pasangan Edy Rahmayadi-Surya telah menggugat hasil perolehan suara Pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi, namun permohonan mereka ditolak karena MK menilai mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Putusan MK dalam perkara Pilgub Sumut Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (4/2). Dengan demikian, penetapan Bobby Nasution dan Surya sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih Sumut sudah final dan berlaku mulai tanggal penetapan tersebut.