Polemik kepemimpinan desa di Banjarnegara mencuat setelah pemkab membatalkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 34 kepala desa. Keputusan ini diambil sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pelantikan kades hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang 2 sebelum UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa disahkan. PJ Bupati Banjarnegara, Muhamad Masrofi memastikan bahwa pelantikan 51 kades hasil Pilkades pada 3 Februari 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024. Keputusan ini menuai reaksi keras dari kades terdampak, di mana kepastian mengenai kompensasi untuk mereka yang kehilangan masa jabatan lebih awal masih belum diumumkan secara resmi. Situasi ini menciptakan kekhawatiran akan potensi ketidakstabilan pemerintahan desa di Banjarnegara, sehingga diharapkan pemerintah segera mencari solusi untuk menghindari kekosongan atau tumpang-tindih kepemimpinan di desa-desa yang terdampak keputusan ini.
Ancaman Kepemimpinan di 34 Desa Banjarnegara: Penemuan Terbaru SEO

Read Also
Recommendation for You

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat…

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…