Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia

Pengamat Kampus: Dampak Kerusakan Akibat Tambang

Pengamat pendidikan, Darmaningtyas, mengkritisi aturan yang memperbolehkan perguruan tinggi untuk mengelola tambang dalam Rancangan Undang-undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi dalam bisnis tambang dapat merusak nilai pendidikan tinggi yang seharusnya berfokus pada pengembangan ilmu pengetahuan. Darmaningtyas menegaskan bahwa kampus seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan pengelolaan tambang, karena hal tersebut dapat mengganggu fungsi utama pendidikan di perguruan tinggi.

Dia menyatakan kekhawatirannya bahwa dengan aturan ini, para pendidik di perguruan tinggi akan lebih sibuk dengan urusan tambang daripada mengajar, yang pada akhirnya akan mengganggu proses pendidikan. Selain itu, Darmaningtyas juga menyoroti bahwa pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dapat mengancam demokrasi, karena kampus tidak lagi dapat bersuara bebas dan kritis karena adanya ketergantungan pada izin tambang dari pemerintah.

Aturan ini juga dianggap Darmaningtyas sebagai langkah yang dapat mengakibatkan biaya pendidikan tinggi dialihkan ke swasta, padahal seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Sebelumnya, revisi UU Minerba sebagai RUU inisiatif DPR menegaskan bahwa perguruan tinggi dapat mengelola tambang untuk mendapatkan tambahan sumber pemasukan. Meskipun alasan tersebut adalah untuk mendukung aktivitas mereka, namun tetap menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap pendidikan tinggi di Indonesia.