Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa penahanan sementara buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura sesuai dengan perjanjian ekstradisi antara kedua negara. Penahanan dilakukan melalui jalur police to police berdasarkan perjanjian ekstradisi dengan Divhubinter Mabes Polri. Ini merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.
Permohonan penahanan disertai dengan semua kelengkapan persyaratan telah dikirim oleh KPK kepada Divisi Hubinter, yang kemudian bersurat ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia di Singapura untuk mengkoordinasikan penahanan. Pengiriman ini melibatkan berbagai pihak, termasuk jaksa dan pengadilan di Singapura untuk memastikan proses penahanan berjalan sesuai keputusan pengadilan.
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025 dan saat ini ditahan di Changi Prison setelah pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Proses pemulangan Tannos ke Indonesia segera dimulai melalui kerjasama antara KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik melibatkan empat tersangka, di antaranya Paulus Tannos dan beberapa pejabat negara. KPK menduga kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun dalam proyek tersebut. Paulus Tannos diyakini melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti identitas dan paspornya. Sebagai buronan KPK, ia telah masuk dalam daftar pencarian sejak Oktober 2021.
Penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini merupakan langkah penting dalam memberantas tindakan korupsi yang merugikan negara. Proses penahanan dan pemulangan Paulus Tannos menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. KPK dan berbagai lembaga terkait terus bekerja sama untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.