Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengonfirmasi larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan. Menurut Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024. ASN diwajibkan untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat dengan negara, termasuk membuat surat pernyataan setuju untuk tidak pindah instansi lain selama 10 tahun setelah diangkat menjadi PNS. Jika melanggar aturan tersebut, akan dianggap sebagai pengunduran diri. Meskipun banyak ASN muda yang mungkin merasa sulit bekerja jauh dari rumah, namun penting bagi mereka untuk tetap patuh pada perjanjian yang telah disepakati. Zudan juga memberikan wejangan kepada ASN muda, termasuk menjaga integritas, menghindari korupsi dan nepotisme, memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat, dan terus berkembang dalam kemampuan serta kualitas pelayanan. Mereka juga diingatkan untuk bersyukur atas pekerjaan yang sudah dimiliki dan terus berinovasi dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
ASN Harus Pindah Sebelum 10 Tahun: Solusi Mengundurkan Diri?

Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem, Rajiv, mengingatkan pentingnya efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kinerja…

Kasus dugaan investasi bodong Net89 yang merugikan korban dengan perputaran uang sebesar Rp7 Triliun telah…

Presiden RI Prabowo Subianto akan mengumpulkan para ketua umum dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus…

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa partainya mendukung kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh…

Polisi dari Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh tengah menyelidiki kasus dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan…