Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengonfirmasi larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan. Menurut Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024. ASN diwajibkan untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat dengan negara, termasuk membuat surat pernyataan setuju untuk tidak pindah instansi lain selama 10 tahun setelah diangkat menjadi PNS. Jika melanggar aturan tersebut, akan dianggap sebagai pengunduran diri. Meskipun banyak ASN muda yang mungkin merasa sulit bekerja jauh dari rumah, namun penting bagi mereka untuk tetap patuh pada perjanjian yang telah disepakati. Zudan juga memberikan wejangan kepada ASN muda, termasuk menjaga integritas, menghindari korupsi dan nepotisme, memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat, dan terus berkembang dalam kemampuan serta kualitas pelayanan. Mereka juga diingatkan untuk bersyukur atas pekerjaan yang sudah dimiliki dan terus berinovasi dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
ASN Harus Pindah Sebelum 10 Tahun: Solusi Mengundurkan Diri?
Read Also
Recommendation for You

Banjir yang melanda Kota Malang, Jawa Timur, disebabkan oleh sedimentasi dan tumpukan sampah dalam saluran,…

Gus Yahya, juga dikenal sebagai Yahya Cholil Staquf, memberikan tanggapannya terhadap rencana Syuriyah Pengurus Besar…

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias…

Kebakaran hebat melanda sembilan pintu kontrakan di Cakung Timur, Jakarta Timur. Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran…

Salah satu anjing unit K-9 Polda Riau, yaitu Reno, mengalami kematian saat sedang melakukan pencarian…







