Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia

ASN Harus Pindah Sebelum 10 Tahun: Solusi Mengundurkan Diri?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengonfirmasi larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan. Menurut Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024. ASN diwajibkan untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat dengan negara, termasuk membuat surat pernyataan setuju untuk tidak pindah instansi lain selama 10 tahun setelah diangkat menjadi PNS. Jika melanggar aturan tersebut, akan dianggap sebagai pengunduran diri. Meskipun banyak ASN muda yang mungkin merasa sulit bekerja jauh dari rumah, namun penting bagi mereka untuk tetap patuh pada perjanjian yang telah disepakati. Zudan juga memberikan wejangan kepada ASN muda, termasuk menjaga integritas, menghindari korupsi dan nepotisme, memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat, dan terus berkembang dalam kemampuan serta kualitas pelayanan. Mereka juga diingatkan untuk bersyukur atas pekerjaan yang sudah dimiliki dan terus berinovasi dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.