KPK resmi menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati, selama 20 hari terkait dugaan korupsi terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam periode 2021-2024. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa, 21 Januari. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang berlangsung hingga tanggal 9 Februari 2025. Karna disebut melanggar UU Tipikor dan digambarkan modus operandi dalam kasus yang menimpa keduanya. Modus operandi tersebut melibatkan pengaturan pemenang paket pekerjaan, permintaan ‘uang investasi’ atau ijon, serta pencairan pekerjaan. Selain itu, tim penyidik akan melengkapi alat bukti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menelusuri aset terhadap aset. Pada konteks politik, Karna Suswandi mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pilkada 2024 namun kalah dalam kontestasi tersebut.
“Penahanan Bupati Situbondo oleh KPK: Wawasan Terbaru”

Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem, Rajiv, mengingatkan pentingnya efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kinerja…

Kasus dugaan investasi bodong Net89 yang merugikan korban dengan perputaran uang sebesar Rp7 Triliun telah…

Presiden RI Prabowo Subianto akan mengumpulkan para ketua umum dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus…

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa partainya mendukung kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh…

Polisi dari Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh tengah menyelidiki kasus dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan…