Penutupan PARQ Ubud atau yang dikenal dengan nama ‘Kampung Rusia’ di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, oleh Pemkab Gianyar merupakan langkah penegakan hukum yang ditegakkan oleh Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun. Penutupan ini dilakukan karena beberapa regulasi yang belum dipenuhi oleh kegiatan yang dilakukan di sana. Pemayun menegaskan bahwa ke depan akan menjadi ketentuan bagi para pelaku usaha pariwisata di Bali untuk mematuhi regulasi yang ada.
Meskipun Pemayun belum menerima laporan secara detail mengenai legalitas ‘Kampung Rusia’, namun penutupan tersebut didasari oleh ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa siapa pun pemiliknya harus patuh terhadap regulasi yang berlaku, baik itu orang lokal maupun orang asing.
Pemkab Gianyar menjalankan penutupan PARQ Ubud berdasarkan beberapa Perda Kabupaten Gianyar dan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Langkah penutupan usaha ini dilakukan atas ketidaksesuaian dengan berbagai regulasi yang berlaku di daerah tersebut. Pihak terkait telah mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar untuk mengawasi dan mengamankan penutupan tempat usaha PARQ Ubud.
Penegakan aturan dan peraturan daerah merupakan langkah yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan mengacu pada Perda Kabupaten Gianyar. Tindakan penutupan telah melalui beberapa tahapan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa kegiatan usaha pariwisata di Bali dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.