Berita terbaru dari Palembang, Sumatera Selatan, mengenai kasus penganiayaan dokter koas telah menggegerkan publik. Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang resmi menetapkan tersangka dalam kasus tersebut setelah seorang pelaku bernama Fadilla alias Datuk melakukan kekerasan terhadap dokter koas bernama Muhammad Luthfi di Kafe Storia. Konflik bermula dari perselisihan antara rekan kerja Luthfi, yaitu Lady Aurellia Pramesti, mahasiswi Fakultas Kedokteran Unsri, terkait jadwal jaga selama perayaan Natal dan Tahun Baru di RSUD Siti Fatimah Palembang.
Kronologi kejadian tidak terhindarkan setelah ada ketegangan antara Lady dan Luthfi terkait jadwal piket. Fadilla, yang merupakan sopir rekan kerja Luthfi, akhirnya terlibat dalam insiden tersebut dan melakukan kekerasan fisik terhadap Luthfi. Direktur Reserse Kriminal Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, menyatakan bahwa motif penganiayaan diduga karena ketidakpuasan pelaku atas respons Luthfi terkait permintaan perubahan jadwal piket koas.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, dr. Syarif Husin, mengekspresikan keprihatinannya terhadap insiden tersebut dan pimpinan universitas turut prihatin atas kekerasan yang menimpa mahasiswa FK Unsri. Universitas telah membentuk tim investigasi internal untuk mendukung proses penyelidikan dari pihak kepolisian. Pelaku, Fadilla alias Datuk, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel dan kasus ini menarik perhatian Kementerian Kesehatan yang menyerahkan penanganan selanjutnya kepada FK Unsri dan RSUD Siti Fatimah. Semua pihak berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberi pembelajaran bagi semua pihak terkait.